KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) Triwulan III Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako dan Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Coktas ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Palembang beserta sekretariat KPU Kota Palembang. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu Kota Palembang guna menjaga integritas dan kelancaran kegiatan.
#KPUMelayani