KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) Triwulan IV Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, dan Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, pada Senin (1/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Coktas ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Palembang beserta sekretariat KPU Kota Palembang. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu Kota Palembang guna menjaga integritas dan kelancaran kegiatan.
#KPUMelayani