Berita Terkini

KPU Kota Palembang Mengikuti Bimtek Anti Korupsi

PALEMBANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas tersebut KPK bekerja sama dengan KPU melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Anti Korupsi di lingkungan KPU Tahun 2021.

 

KPU Kota Palembang mengikuti bimbingan teknis anti korupsi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun pemilu yang cerdas dan berintegritas, serta mewujudkan penyelenggara pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara pemilu berintegritas.

 

Bimbingan teknis diikuti oleh peserta dan sekretariat jenderal KPU RI, ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dibagi menjadi VI (enam) batch dan dilaksanakan mulai tanggal 28 September sampai dengan 7 Oktober 2021 secara daring atau online.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali