
tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
#TemanPemilih, tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan sosialisasi pendidikan pemilih yang telah diatur dalam undang-undang menjadi tugas penting bagi jajararan sekretariat pasca Pemilu (Post- Election).
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam pengarahannya kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum’at (13/6/2025).
Bernad melanjutkan bahwa puncak dari rangkaian tugas sekretariat justru berlangsung pasca Pemilu, salah satunya adalah dalam hal penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan. Sekretariat harus menuntaskan seluruh laporan dan bukti pertanggungjawaban keuangan disertai dengan bukti-buktinya. Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, jajaran sekretariat harus rutin berkonsultasi dengan anggota atau divisi.
Bernad mengingatkan bahwa setiap aktivitas penting yang dilakukan harus masuk di media sosial resmi milik satuan kerja sebagai bukti dokumentasi kegiatan.
Selain itu, pasca Pemilu, jajaran sekretariat harus melakukan kegiatan penting lainnya yakni penataan arsip. Arsip Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab sekretariat dan ini telah diatur didalam undang-undang. Dalam hal penataan arsip, jajaran sekretariat harus memedomani peraturan kpu terkait retensi arsip (statis dan dinamis).