#TemanPemilih Pemilu dan Pemilihan di Indonesia memiliki kompleksitas yang luar biasa karena Indonesia negara yang besar dan memiliki kekayaan kebudayaan yang berbeda-beda. Sebagai penyelenggara Pemilu Kedaulatan Rakyat harus diperjuangkan sehingga pemilih dapat memberikan hak pilihnya.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menutup kegiatan Forum Diskusi Terpumpun Peluang Pengaturan Penerapan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, di Kab. Tangerang, Selasa (3 Maret 2026).
Idham juga menyatakan bahwa Special Voting Arrangement (SVA) dipandang sebagai opsi strategis untuk memperluas hak pilih bagi pemilih yang sulit hadir di TPS. Mengingat beberapa jenis SVA sudah diterapkan pada pemilu dalam negeri, sehingga Indonesia sudah memiliki fondasi SVA antara lain TPS lokasi khusus, TPS luar negeri dan kotak keliling.
Sebelumnya dilakukan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber yaitu Ikhsan Darmawan, Akademisi UI, Rizqan Kariema Mustafa, Presidium KIPP, Heroik Pratama, Direktur Eksekutif Perludem dan Supriyadi, Tenaga Ahli KPU.
Narasumber berkeyakinan bahwa SVA dilakukan harus mengedepankan unsur pengamanan kerahasiaan, pencegahan kecurangan/double voting, mekanisme autentikasi yang kuat, audit independen, serta uji coba bertahap sebelum sekala penuh.
Turut hadir Deputi Teknis Eberta Kawima, Eselon II Setjen KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi, serta Tenaga Ahli Setjen KPU
#KPUMelayani