Berita Terkini

PU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) Triwulan III Tahun 2025

#TemanPemilih, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako dan Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Coktas ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Palembang beserta sekretariat KPU Kota Palembang. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu Kota Palembang guna menjaga integritas dan kelancaran kegiatan. #KPUMelayani

KPU untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, terbuka, dan inklusif dalam tata kelola informasi

#TemanPemilih, sejalan dengan komitmen KPU untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, terbuka, dan inklusif dalam tata kelola informasi—dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang lebih luas serta menjamin akses masyarakat yang merata terhadap informasi publik—KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan Perkembangan Terkini Keputusan KPU Pengecualian Informasi, yang turut dihadiri Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025). Pada kesempatan ini secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pasca terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. KPU akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada. #kpumelayani

KPU Prov. Sumatera Selatan mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

#Temanpemilih Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok, Kepala Sub Bagian Hukum, Ibu Aryani Meiranda Sari dan Operator Sub Bagian Hukum mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dengan mengundang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum serta Operator Hukum KPU Kabupaten/kota se-Sumsel secara daring, Selasa (16/09/2025). Melalui rapat ini, Bapak Nurul Mubarok berharap dapat semakin memperkuat komitmen Divisi Hukum dan Pengawasan dalam mendukung pengelolaan hukum dan pengawasan yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. Kegiatan sharing session dimaksud antara lain sebagai sarana berbagi ilmu dan bertukar gagasan terkait peningkatan Pengelolaan JDIH KPU serta langkah-langkah peningkatan kapasitas SDM dalam hal Pengelolaan SPIP. "Meskipun tahapan pemilu telah usai, ritme kerja harus tetap dijaga. Inovasi dinilai krusial dalam mengembangkan pengelolaan JDIH dan SPIP yang tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja kelembagaan secara menyeluruh", tuturnya. Lebih laniut beliau menekankan bahwa Pengelolaan JDIH tidak seharusnya terbatas pada pengunggahan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan atau regulasi saja. Kegiatan-kegiatan di divisi hukum dan pengawasan, seperti audiensi atau sosialisasi, pengelolaan SPIP dan Maturitas SPIP dapat diolah menjadi berita foto atau video pendek Ini akan menjadikan JDIH lebih dinamis dan informatif, tidak hanya sebagai repositori dokumen. #KPUMelayani @kpu_ri

KPU dan Bawaslu harus selalu bersinergi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan

#TemanPemilih, KPU dan Bawaslu harus selalu bersinergi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu menjadi penting sebagai bagian dari legitimasi pemilu. Kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu, juga penting mengantisipasi apabila terdapat sengketa atau gugatan. Hal ini disampaikan Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Membangun Sinergi Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Sabtu (13/9/2025). Drajat juga meminta KPU dan Bawaslu harus rajin merangkul publik serta bekerja sama dengan stakeholder terkait. Hakikat dalam penyelenggaraan pemilu adalah partisipasi, sehingga upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah tugas utama bagi KPU maupun Bawaslu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, Drajat juga mengingatkan pentingnya penyelenggara pemilu melakukan evaluasi pemilu dan pemilihan, kemudian dapat disampaikan kepada pemimpin negara dan pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas #KPUMelayani

Penguatan Pemahaman Demokrasi bagi Generasi Muda kini semakin krusial

#TemanPemilih, penguatan pemahaman demokrasi bagi generasi muda kini semakin krusial, mengingat perbedaan yang signifikan antara generasi sebelumnya dan generasi mahasiswa saat ini. Mahasiswa masa kini tumbuh di tengah era yang kaya akan informasi, sehingga menghadapi tantangan dan peluang yang jauh berbeda dari generasi sebelumnya. Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik, saat memberikan Kuliah Umum “Pemilu sebagai Epicentrum Demokrasi”, di Politeknik Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (9/9/2025). Idham juga menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius. Secara global, lebih dari satu dekade terakhir terjadi fenomena backsliding democracy atau kemunduran demokrasi. Kondisi ini juga memengaruhi perkembangan demokrasi di Indonesia, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Pemilu menjadi umbrella policy, tambah Idham, karena melalui mekanisme ini lahir para pejabat publik yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun. Oleh karena itu, generasi muda diharapkan memiliki cita-cita untuk berkontribusi, bahkan menjadi pejabat terpilih, agar dapat membawa perubahan positif bagi bangsa. #KPUMelayani