#TemanPemilih, pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam struktur kepengurusan partai sebagaimana diamanatkan undang-undang, serta keabsahan penandatanganan dokumen yang harus mengacu pada AD/ART partai dan regulasi KPU.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menerima audiensi DPP Petiga Muda Peduli di kantor KPU, dalam rangka membahas mekanisme verifikasi partai politik serta berbagai isu administrasi kepengurusan menjelang tahapan Pemilu, Rabu (15/04/2026) .
Idham juga menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Idham juga menegaskan bahwa partai politik yang belum memenuhi parliamentary threshold tetap wajib mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual. Selain itu, KPU juga mendorong partai untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan transparansi data.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesiapan menuju Pemilu 2029, KPU terus membuka ruang konsultasi bagi seluruh partai politik agar setiap proses dapat dilalui dengan baik dan sesuai aturan.
#KPUmelayani