Berita Terkini

sebagai penyelenggara pemilu penting untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelenggara

#TemanPemilih, sebagai penyelenggara pemilu penting untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelenggara salah satunya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN maupun SPIP secara tepat waktu. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menerima konsultasi KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dapat hadir, di Ruang Rapat lt. 3 Kantor KPU, Kamis (17/4/25). Iffa juga menyampaikan terkait JDIH, KPU harus menciptakan JDIH yang ramah bagi pengguna, dimana dapat dengan mudah digunakan dan diakses oleh publik yang ingin mengetahui dan meningkatkan literasi produk hukum KPU. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. #KPUMelayani

Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan Bapak Eko Iswantoro melakukan kunjungan kerja dan Monitoring ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang

#Teman pemilih, Anggota KPU Republik Indonesia Devisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Idham Holik berserta Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Handoko, Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Devisi Perencanaan Data dan Informasi Bapak Abu Yamin dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan Bapak Eko Iswantoro melakukan kunjungan kerja dan Monitoring ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Rabu, 23 April 2025 #KPUMelayani

penetapan hasil pemungutan suara dan pasangan calon terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah

#TemanPemilih, pada prinsipnya penetapan hasil pemungutan suara dan pasangan calon terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah akan dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota setelah KPU RI mengetahui secara resmi tidak ada permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Selanjutnya KPU RI akan bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten\/kota untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima saat mewakili Sekretariat Jenderal KPU, menerima konsultasi KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Magetan, di Kantor KPU, Senin (21/4/2025). Lebih lanjut Wima mengatakan, seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan Pilkada berakhir setelah KPU provinsi dan KPU kabupaten\/kota melaksanakan penetapan dan pengusulan pasangan calon terpilih. Namun demikian dalam rangka untuk melengkapi penyelenggaraan Pilkada yang telah dilaksanakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pilkada sebagai upaya untuk penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang. Turut hadir Ketua, Anggota dan jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Magetan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling beserta jajaran sekretariat jenderal KPU. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024