Berita Terkini

KPU tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan pemutakhiran data

#TemanPemilih, Usai pemilu selesai, KPU tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur pada UU. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor KPU, Rabu (21/05/2025). Afif menambahkan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan KPU tak hanya bermanfaat bagi KPU tetapi juga kementerian dan Lembaga dalam melakukan pembaharuan data untuk kepentingan seperti hak bantuan sosial (bansos). Afif pun meminta jajaran memperbaharui pengetahuannya dalam mengelola data ditengah perkembangan teknologi informasi. Hadir juga memberikan sambutan Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan agar jajaran memastikan seluruh aspek perencanaan dan anggaran bagi satker yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau masih menyelesaikan masa putusan di Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU August Mellaz mengapresiasi karena saat pemilu tahun 2024 sudah tidak lagi ada isu terkait data pemilih karena kerja-kerja pemutakhiran data pemilih terus dilakukan KPU, tak hanya itu upaya transparansi juga terus dilakukan KPU melalui satupetadata dan Sirekap. Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menyampaikan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan pencermatan serta rekapitulasi oleh KPU Provinsi hingga tingkat KPU RI. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bagian dari kebijakan program anggaran prioritas nasional sehingga harus dimaksimalkan dalam melakukan pendataan pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi kegiatan utama dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi KPU pasca pemilu dan pilkada. Turut hadir, Anggota KPU Provinsi dan Operator/Admin Sidalih KPU Provinsi se-Indonesia, beberapa pejabat eselon II KPU, Tenaga Ahli, serta Setjen KPU. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

arsip penting untuk dilakukan digitalisasi

#TemanPemilih, arsip bernilai sejarah dan pengetahuan umum. Oleh karena itu, arsip penting untuk dilakukan digitalisasi. Selain menjadi sejarah, juga dapat menjadi bahan untuk memperkaya Rumah Pintar di KPU Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dan untuk memenuhi hak informasi publik. Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menerima KPU Provinsi Banten bersama KPU Kabupaten Serang saat menyerahkan SK Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kabupaten Serang, pasca menyelenggarakan PSU 2025, di Ruang Rapat KPU, Jumat (16/05/2025). Idham menambahkan, penting untuk merancang program kerja sama dengan institusi pendidikan dalam rangka pendidikan demokrasi dan pengembangan kreativitas pasca tahapan pemilu. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Ketua dan Anggota KPU beserta sekretariat KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU beserta sekretariat KPU Kab. Serang, serta jajaran Setjen KPU. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya mendampingi Jajaran KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan konsultasi hukum

#Temanpemilih Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya; Kordiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok serta Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Bapak Prahara Andri Kusuma mendampingi Jajaran KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan konsultasi hukum dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam agenda mendengar permohonan pemohon atas perkara nomor: 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

KPU hadir pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pasca PSU

#TemanPemilih, KPU hadir pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pasca PSU dengan agenda Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan. Hal itu dilaksanakan oleh anggota KPU Iffa Rosita yang hadir di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Pada sidang ini 2 putusan yang dibacakan MK, yakni perkara Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara putusannya tidak dapat diterima, sementara perkara Kab Barito Utara Kalimantan Tengah putusannya mendiskualifikasi kedua pasangan calon. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024