Berita Terkini

tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih, tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan sosialisasi pendidikan pemilih yang telah diatur dalam undang-undang menjadi tugas penting bagi jajararan sekretariat pasca Pemilu (Post- Election). Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam pengarahannya kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum’at (13/6/2025). Bernad melanjutkan bahwa puncak dari rangkaian tugas sekretariat justru berlangsung pasca Pemilu, salah satunya adalah dalam hal penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan. Sekretariat harus menuntaskan seluruh laporan dan bukti pertanggungjawaban keuangan disertai dengan bukti-buktinya. Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, jajaran sekretariat harus rutin berkonsultasi dengan anggota atau divisi. Bernad mengingatkan bahwa setiap aktivitas penting yang dilakukan harus masuk di media sosial resmi milik satuan kerja sebagai bukti dokumentasi kegiatan. Selain itu, pasca Pemilu, jajaran sekretariat harus melakukan kegiatan penting lainnya yakni penataan arsip. Arsip Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab sekretariat dan ini telah diatur didalam undang-undang. Dalam hal penataan arsip, jajaran sekretariat harus memedomani peraturan kpu terkait retensi arsip (statis dan dinamis).

KPU hadir mendampingi pada Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU hadir mendampingi pada Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK. Adapun sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan (mendengar permohonan pemohon). Hal itu dilaksanakan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat mendampingi sidang di panel 2 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Adapun perkara yang disidangkan, yakni Kota Palopo, Kab. Mahakam Ulu, dan Kab. Pesawaran. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Ketua KPU Sumsel ajak mahasiswa Hukum Universitas Sriwijaya diskusi dan menjadikan pengalaman Pemungutan Suara Ulang (PSU)

#Temanpemilih Ketua KPU Sumsel ajak mahasiswa Hukum Universitas Sriwijaya diskusi dan menjadikan pengalaman Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 sebagai objek penelitian atau eksaminasi hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan terkait penghitungan periodesasi masa jabatan. Hal itu disampaikannya dalam diskusi dan kajian hukum yang diselenggarakan oleh Kementrian Politik dan Kajian Strategis (Polkastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (BEM FH Unsri) Kabinet Optimasi bertajuk “Poin Penting Menjawab Tantangan Pilkada untuk Pemilu yang Demokratis” secara daring, Sabtu (14/6/2025). Dalam Diskusinya Ketua KPU Sumsel mengapresiasi inisiatif BEM FH Hukum yang telah mengajak Dosen Hukum sebagai Akademisi dan KPU sebagai Praktisi atau Penyelenggara Pemilu menjadi narasumber dalam diskusi yang menarik itu. Tidak hanya menjadikan PSU Empat Lawang sebagai bahan kajian yang menarik, Ketua KPU Sumsel juga turut mengajak para Gen Z tersebut untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan menjadi Anggota Badan Adhoc (KPPS, PPS, PPK) sebagai tempat belajar problematika di lapangan agar tidak menjadi skeptis dan tetap kritis.