#TemanPemilih KPU Kota Palembang melaksanakan klarifikasi Calon Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang sebagai tindak lanjut terhadap surat Ketua DPRD Kota Palembang perihal pemberhentian dan Pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 1 Perwakilan Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem, Jum'at (4/7/2025).
Proses Klarifikasi terhadap calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 1 Partai Nasdem, Ibu Sabina Afriyana, S.E., M.M dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, S.H.I., M.H beserta Anggota KPU Kota Palembang, Riandy Akbar Pohan, S.H Divisi Hukum, untuk memastikan calon tersebut masih memenuhi syarat untuk disampaikan namanya sebagai Pengganti antarwaktu.
#KPUMelayani