
#TemanPemilih, pada prinsipnya penetapan hasil pemungutan suara dan pasangan calon terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah akan dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota setelah KPU RI mengetahui secara resmi tidak ada permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Selanjutnya KPU RI akan bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten\/kota untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima saat mewakili Sekretariat Jenderal KPU, menerima konsultasi KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Magetan, di Kantor KPU, Senin (21/4/2025). Lebih lanjut Wima mengatakan, seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan Pilkada berakhir setelah KPU provinsi dan KPU kabupaten\/kota melaksanakan penetapan dan pengusulan pasangan calon terpilih. Namun demikian dalam rangka untuk melengkapi penyelenggaraan Pilkada yang telah dilaksanakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pilkada sebagai upaya untuk penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang. Turut hadir Ketua, Anggota dan jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Magetan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling beserta jajaran sekretariat jenderal KPU. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024