
PALEMBANG - KPU Kota Palembang mengikuti Webinar mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada pukul 13.00 WIB dan dapat disaksikan pula melalui live streaming di Youtube KPU RI. Webinar ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan dihadiri pula sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan pula mengenai Dasar Hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adapun yang diatur dalam PKPU No.1 Tahun 2015 yaitu mengenai Ketentuan Umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Tata Cara Layanan Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan dan Formulir Layanan Informasi Publik. (KPU/wik)