PALEMBANG - KPU Kota Palembang mengikuti sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara virtual.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut yakni memperlancar arus informasi dari KPU kepada pemangku kepentingan, terjalinnya komunikasi 2 (dua) arah, melakukan koordinasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyebaran informasi, tersedianya data dan informasi terkait kepemiluan serta terciptanya SDM kehumasan di KPU.
Dalam Webinar ini pun dibahas pula mengenai pengertian Bakohumas, dasar hukum, latar belakang pembentukan Bakohumas KPU, alur dan pelaksanaan penyampaian informasi, media informasi kepemiluan, tugas serta tanggung jawab KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, ruang lingkup juknis bakohumas, strategi Bakohumas KPU, peningkatan kompetensi dan ruang lingkup kegiatannya, kode etik anggota Bakohumas dan pembiayaan dan perlengkapan. (KPU/Wik)