
PALEMBANG - Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peningkatan kinerja yang mengacu pada standar operational prosedur berdasarkan dengan aturan dan ketentuan. KPU Kota Palembang melaksanakan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut membahas mengenai kepegawaian yang meliputi dokumen kartu kendali kepengawaian, lampiran rekap absensi, lampiran rekap SKP, lampiran rekap arsip kepegawaian, dibahas pula mengenai keuangan dan hibah yang meliputi kartu kendali keuangan dan hibah, lampiran LRA/LPPA APBN, lampiran BAP kas APBN, lampiran BKU APBN, lampiran NPHD (jika ada hibah), lampiran BAP kas hibah, lampiran BKU hibah, lampiran laporan pokja, lampiran laporan progress TL LHP BPK dan LHK APIP, lampiran laporan keuangan semester tahunan dan lampiran CALK dan ADK SAIBA semester tahunan. Serta dibahas pula mengenai pengadaan barang dan jasa, persediaan dan aset BMN, SAKIP, rekap perjalanan dinas, kartu kendali kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, mekanisme pengelolaan dana hibah dan matriks progress tindak lanjut (LHK BPK atau LHP BPKP atau LHP inspektorat). (KPU/Wik)