Berita Terkini

KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kesatu Tahun 2026

#TemanPemilih, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kesatu Tahun 2026, di Kelurahan Demang Lebar Daun dan Kelurahan Bukit Baru (Kecamatan Ilir Barat Satu), Kelurahan Sekip Jaya dan Kelurahan Talang Aman (Kecamatan Kemuning), Kelurahan 20 Ilir D III dan Kelurahan 15 Ilir (Kecamatan Ilir Timur Satu), Kelurahan Kemang Manis dan Kelurahan 32 Ilir (Kecamatan Ilir Barat Dua), Kelurahan 3 Ilir dan Kelurahan Sungai Buah (Kecamatan Ilir Timur Dua), Kelurahan 26 Ilir (Kecamatan Bukit Kecil).   Coktas dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada hari Senin - Selasa, tanggal 9-10 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Palembang beserta Plt. Sekretaris dan Staf KPU Kota Palembang. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu Kota Palembang guna menjaga integritas dan kelancaran kegiatan. #KPUMelayani

Pemilu dan Pemilihan di Indonesia memiliki kompleksitas yang luar biasa karena Indonesia negara yang besar

#TemanPemilih Pemilu dan Pemilihan di Indonesia memiliki kompleksitas yang luar biasa karena Indonesia negara yang besar dan memiliki kekayaan kebudayaan yang berbeda-beda. Sebagai penyelenggara Pemilu Kedaulatan Rakyat harus diperjuangkan sehingga pemilih dapat memberikan hak pilihnya. Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menutup kegiatan Forum Diskusi Terpumpun Peluang Pengaturan Penerapan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, di Kab. Tangerang, Selasa (3 Maret 2026). Idham juga menyatakan bahwa Special Voting Arrangement (SVA) dipandang sebagai opsi strategis untuk memperluas hak pilih bagi pemilih yang sulit hadir di TPS. Mengingat beberapa jenis SVA sudah diterapkan pada pemilu dalam negeri, sehingga Indonesia sudah memiliki fondasi SVA antara lain TPS lokasi khusus, TPS luar negeri dan kotak keliling. Sebelumnya dilakukan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber yaitu Ikhsan Darmawan, Akademisi UI, Rizqan Kariema  Mustafa, Presidium KIPP, Heroik Pratama, Direktur Eksekutif Perludem dan Supriyadi, Tenaga Ahli KPU. Narasumber berkeyakinan bahwa SVA dilakukan harus mengedepankan unsur pengamanan kerahasiaan, pencegahan kecurangan/double voting, mekanisme autentikasi yang kuat, audit independen, serta uji coba bertahap sebelum sekala penuh. Turut hadir Deputi Teknis Eberta Kawima, Eselon II Setjen KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi, serta Tenaga Ahli Setjen KPU #KPUMelayani